Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan tas noken setiap hari Kamis. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan kerajinan tangan asli Papua yang semakin terancam punah.
Tas noken merupakan tas tradisional yang terbuat dari anyaman tali rafia atau serat alami lainnya. Tas ini memiliki motif-motif khas Papua yang indah dan unik. Selain itu, pembuatan tas noken juga melibatkan proses yang rumit dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan.
Dengan menggunakan tas noken, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Papua lainnya untuk menghargai dan mempromosikan budaya lokal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung para pengrajin lokal yang masih mempertahankan tradisi membuat tas noken.
Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan di Papua, namun hal ini sebenarnya sudah menjadi kebiasaan di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Maluku juga memiliki tradisi menggunakan tas noken sebagai bagian dari pakaian tradisional mereka.
Dengan mengenakan tas noken setiap Kamis, diharapkan ASN di Papua dapat membangkitkan kebanggaan terhadap budaya dan warisan leluhur mereka. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi langkah awal untuk melestarikan kerajinan tangan tradisional Papua agar tetap lestari di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.
Dengan demikian, kebijakan Pemprov Papua untuk meminta ASN menggunakan tas noken setiap Kamis merupakan langkah positif untuk melestarikan budaya dan kerajinan tangan asli Papua. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam melestarikan budaya lokal.