Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menyampaikan empat langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi kreatif (ekraf) di daerah. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah-daerah di Indonesia untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang dimilikinya.
Pertama, Mendagri mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki visi dan strategi yang jelas dalam mengembangkan ekraf di wilayahnya. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat fokus dalam mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi untuk dikembangkan, serta merumuskan langkah-langkah konkrit untuk mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Kedua, Mendagri menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, dan lembaga terkait lainnya dalam mengembangkan ekraf di daerah. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dapat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk mengembangkan usaha mereka, seperti akses ke pasar, modal, dan pelatihan.
Ketiga, Mendagri menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dan inovasi dalam mengembangkan ekraf di daerah. Dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi, para pelaku ekonomi kreatif dapat menciptakan produk dan layanan yang lebih berkualitas dan berdaya saing, sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Terakhir, Mendagri juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengembangan ekraf di daerah. Dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengembangan ekraf, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih memahami kebutuhan dan potensi lokal, sehingga dapat menciptakan solusi yang lebih relevan dan berkelanjutan.
Dengan menerapkan keempat langkah strategis ini, diharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat meningkatkan potensi ekonomi kreatif yang dimilikinya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada pemerintah daerah dalam upaya mengembangkan ekraf di wilayahnya.